BITUNG - Pemerintah kota Bitung Gelar Sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli, Selasa (27/04/2021)
Kegiatan yang juga dihadiri Kajari Bitung Frenky Son SH.MH, MM Wakapolres Bitung Kompol Prevly Nevy Tampanguna SH dan Sekertaris Inspektorat kota Bitung Venny Kemur Spd. Msi berlangsung diruang sidang lantai IV Kantor Walikota Bitung.
Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar SE, mengawali sambutannya usai membuka Sosialisasi menyampaikan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas terselenggaranya sosialisasi dan juga sangat berharap Praktek-praktek Pungli itu harus diberantas demi untuk menciptakan pemerintahan yang benar-benar bersih.
Selain itu dalam sosialisasi Hengky juga menyampaikan fungsi dan tugas Satgas Saber Pungli yaitu, sebagai fungsi pencegahan, penindakan dan yustisi. Kemudian berwenang untuk merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar serta melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
" Karena itu, semoga pelaksanaan sosialisasi saat ini memberikan pemahaman bagi kita sebagai pemberi layanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku." tutur Hengky
Lanjut dikatakan Pemkot Bitung telah membentuk Satgas Saber Pungli sejak tahun 2017 melalui surat keputusan Wali Kota yang terakhir dirubah dengan SK Wali Kota Nomor 188.45/HKM /SK/52/2021 TAHUN 2021.
Hengky pun berharap melalui sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada peserta terutama ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat tanpa adanya praktek pungli.
" Semoga dengan sosialisasi ini kita bisa mendapatkan pemahaman agar tidak menjadi pelaku pungli, " ujar Hengky menutup sambutannya.
(Abdul)